Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Simak Yukk..-->>


Artikel Analisis Isu Di Dalam Dunia Pendidikan Indonesia 

 

ANALISIS ISU DI DUNIA PENDIDIKAN
KEBIJAKAN PEMBELAJARAN BAHASA INDONESIA DI PERGURUAN TINGGI SEBAGAI MATA KULIAH UMUM

Beti Widaryati
160131600417
Administrasi Pendidikan
Fakultas Ilmu Pendidikan
Universitas Negeri Malang

Abstrak : Negara Indonesia terdiri dari beribu-ribu pulau dan berbagai suku bangsa. Perbedaan letak geografis dan perbedaan suku bangsa tersebut secara logis mengakibatkan terjadinya perbedaan budaya dan adat istiadat termasuk di dalamnya perbedaan bahasa. Namun sungguh disayangkan, di beberapa perguruan tinggi negeri dan swsta di beberapa fakultas, sudah menghapus mata kulliah ini dari daftar mata kuliah yang harus diberikan kepada mahasiswanya.
Kata kunci : pendidikan, mata kuliah umum bahasa Indonesia, perguruan tinggi

Latar Belakang
                  Pendidikan menurut Sistem Pendidikan Nasional 2003 adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu ( Triwiyanto, 2015:25). Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 25 dinyatakan bahwa (1) Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa; (2) Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah; (3) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.
Pada Pasal 29 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam Pendidikan nasional dan Pasal 35 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia. Dalam beberapa kajian di perguruan tinggi, dinyatakan bahwa mata kuliah Bahasa Indonesia merupakan mata kuliah yang mengembangkan kemampuan mahasiswa dalam berbahasa Indonesia dengan baik dan benar, karena penguasaan atas bahasa Indonesia dapat dijadikan ukuran nasionalisme seseorang sebagai bangsa Indonesia. Selain itu, mata kuliah ini juga bertujuan untuk mengembangkan kemampuan mahasiswa dalam mengorganisiasikam ide-ide atau konsep-konsep untuk dikomunikasikan kepada pihak lain sehingga terjalin interaksi antaride yang berkesinambungan dan menghasilkan proses transfer ilmu dan pengelolaan yang berjalan efektif. (2) Berdasarkan peraturan perudang-undangan, bahasa Indonesia diajarkan mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Namun, efektivitas kompetendi berbahasa para pelajar maupun mahasiswa masih rendah. Hal itu tercermin dari nilai ujian yang berada di bawah standar, karya tulis yang kurang memadai, kemampuan komunikasi yang rendah, dan kekacauan pemakaian bahasa dalam interaksi sehari-hari. Di kalangan mahasiswa tampak pula gejala minimnya kesadaran mereka untuk mempelajari bahasa Indonesia dengan sungguh-sungguh agar dapat mengungkapkan gagasan, rasa, karsa, dan daya ciptanya secara etis, estetis, dan logis. Mereka mengontrak MKU bahasa Indonesia hanya untuk sekadar lulus. Walhasil, kemahiran berbahasa Indonesia para mahasiswa Indonesia tidak tampak dalam tatapikir, tataucap, tatatulis, dan tatalaku berbahasa Indonesia dalam konteks ilmiah dan akademis. Persoalan di atas dapat disebabkan oleh berbagai faktor, misalnya lingkungan yang tidak mendukung pemakaian bahasa Indonesia, minimnya buku bacaan untuk menunjang kemahiran berbahasa siswa, rendahnya minat baca, kurikulum yang tidak berpihak pada kebutuhan siswa, metode pembelajaran yang kurang mampu menggali dan mengasah kemampuan dan potensi siswa, serta guru yang dianggap kurang kompeten.

Menentukan Isu dan Latar Belakang Masalah
judul isu.
KEBIJAKAN PEMBELAJARAN BAHASA INDONESIA DI PERGURUAN TINGGI SEBAGAI MATA KULIAH UMUM
Negara Indonesia terdiri dari beribu-ribu pulau dan berbagai suku bangsa. Perbedaan letak geografis dan perbedaan suku bangsa tersebut secara logis mengakibatkan pula terjadinya perbedaan budaya dan adat istiadat termasuk di dalamnya perbedaan bahasa. Perbedaan-perbedaan yang ada tersebut adalah telah menjadi sebuah keniscayaan. Kondisi itu membuat negeri ini memiliki lebih dari 150 suku bangsa dengan lebih 700 bahasa lokalnya. Dengan kata lain, bangsa Indonesia merupakan bangsa yang mendiami negara yang memiliki banyak budaya atau multi budaya dan banyak nahasa atau multi bahasa.
Mengingat betapa pentingnya bahasa Indonesia bagi para mahasiswa, maka bahasa Indonesia sejak tahun 80-an bahkan beberapa tahun sebelumnya telah menjadi mata ajar/kuliah di perguruan tinggi baik negeri maupun swasta kepada para mahasiswa di berbagai fakultas sebagai mata kuliah pilihan.sjak 1998, bahkan sebagian besar perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia menjadikan bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib. Mata kuliah bahasa Indonesia di perguruan tinggi ini pada umumnya berbobot 2 sks.
Namun, sungguh disayangkan, di beberapa perguruan tinggi negeri dan swasta di beberapa fakultas., sudah menghapus mata kuliah ini dari daftar mata kuliah yang harus diberikan kepada mahasiswanya. Beberapa universitas swasta di Jakarta, khususnya, pada fakultas teknik, hukum, kedokteran, atau keperawatan, tidak lagi memberikan mata kuliah Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah umum. Sebagian lagi diantaranya, hanya memposisikan mata kuliah tersebut sebagai mata kuliah pilihan. Dengan kata lain, mata kuliah bahasa Indonesia oleh sebagian lembaga perguruan tinggi dianggap tidak terlalu memiliki relevansi dengan dunia kerja yang akan digeluti para lulusannya. Kondisi yang demikian itu, menunjukan bahwa pembelajaran bahasa Indonesia masuk dalam pandangan pengambil keputusan di universitas tersebut ke dalam kategori yang kurang penting.
Pembelajaran bahsa Indonesia di perguruan tinggi sesungguhnya dimaksudkan agar mahasiswa dapat berkomunikasi secara baik dan benar dengan menggunakan bahasa Indonesia resmi/baku baik dalam komunikasi lisan, khususnya lagi dalam komunikasi tulis. Dengan kata lain, pembelajaran bahasa Indonesia di perguruan tinggi bertujuan agar mahasiswa dapat menulis ilmiah atau menulis untuk keperluan akademis. Dengan kemampuan mahasiswa dalam menggunakan bahasa Indonesia secara tertulis tersebut, akan sangat mendukung proses pembelajaran mahasiswa dalam mata kuliah lainnya.

Merumuskan Masalah Kebijakan
upaya pemerintah mengatasi masalah penghapusan mata kuliah bahas Indonesia di beberapa perguruan tinggi baik negeri maupun swasta:
 a). Memberikan materi bimbingan teknis yang terdiri atas (1) model-model pembelajaran bahasa Indonesia sebagai mata kuliah dasar umum (MKU) dan (2) handout tentang penulisan karya ilmiah, serta etika dalam forum ilmiah. b). Peserta Bintek sejumlah 100 dosen dari perguruan tinggi negeri dan swasta yang mengampu bahasa Indonesia sebagai MKU. (Ristekdikti, Tt)
Masalahnya :
a). Terbatasnya buku atau bahan ajar yang tersedia, khususnya buku-buku materi bahasa Indonesia untuk mahasiswa non-jurusan bahasa Indonesia. b). Terbtasanya media audio dan visual tentang materi bahasa Indonesia. c). Minimnya kajian/penelitian yang mengkaji kesalahan-kesalahan berbahasa yang serng dibuat oleh mahaiswa dalam menulis ilmiah. d). Bobot 2 SKS ang dimiliki mata kuliah tersebut tidak sebanding dengan waktu yang diperntukkan bagi penjelasan materi dan waktu untuk latihan yang harus diberikan. e). Kemampuan menulis mahasiswa masih sangat rendah. f). Metode yang digunakan oleh sebagian besar dosen masih terbatas hanya ceramah dan sedikit tanya jawab. Chaniago (2010:143)

Merumuskan Alternatif Kebijkan
Rumusan alternatif berserta rasionalnya.
a). Membuat kebijakan, bawasannya mata kuliah bahasa Indonesia termasuk mata kuliah yang wajib yang harus diambil oleh mahasiswa baik perguruan tinggi negeri maupun swasta b). Dengan adanya kebijakan pendidikan tersebut, maka dapat menumbuhkan kebanggan terhadap bahasa Indonesia yang nantinya diharapkan mampu mendorong mahasiswa untuk mengutamakan bahasanya dan menggunakannya sebagai lambang identitas bangsa. c). Dengan demikian, mahasiswa mempunyai kesadaran bahwa dengan adanya mata kuliah umum bahasa Indonesia dapat membantu mahasiswa untuk trampil menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar.

Analisis Potensi dan Limitasi Alternatif Kebijakan
Di analisis potensi ini yakni untuk mengetaahui mengenai apa saja yang menjadi kelebihan dan kekurangan dari alternatif kebijakan yang sudah diutarakan oleh analis. Dari sini pilihan yang mempunyai tingkat kelemahan yang paling rendah yakni mata kuliah umum bahasa indonesia isudah dihapus di beberapa perguruan tinggi negeri dan swasta. Selain itu, dengan adanya mata kuliah umum bahasa Indonesia dapat menumbuhkan kebanggan terhadap bahasa Indonesia yang nantinya diharapkan mampu mendorong mahasiswa untuk mengutamakan bahasanya dan menggunakannya sebagai lambang identitas bangsa.
potensi alternatif
Dengan adanya rencana pembuatan kebijakan yang nantinya akan dilaksanakan oleh pihak-pihak yang bersangkutan, maka untuk kedepannya mata kuliah umum bahasa Indonesia akan ada di semua perguruan tinggi di Indonesia baik negeri maupun swasta serta melakukan kajian yang komperhensif tentang kebutuhan mahasiswa. Dengan demikian, untuk harapan selanjutnya dengan adanya mata kuliah umum bahasa Indonesia, para mahasiswa diharapkan agar mempunyai kesadaran bahwa mata kuliah tersebut dapat membantu mahasiswa untuk trampil menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar.
limitasi alternatif
Kurangnya penerapan kebijakan mengenai bahasa Indonesia sebagai mata kuliah umum berdampak pada mahasiswa yang kurang mengusai bahasa Indonesia sendiri secara benar dan tepat. Sesuai dengan, pengaturan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pada Pasal 35 (3) Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir d wajib memuat mata kuliah bahasa Indonesia. Pada Pasal 37 (1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di Perguruan Tinggi. Akan tetapi, masih ada beberapa perguruan tinggi negeri maupun swasta yang sudah menghapus mata kuliah ini dari daftar mata kuliah yang harus diberikan kepada mahasiswanya. Seperti yang ada di beberapa universitas di Jakarta, khususnya pada fakultas teknik, hukum, kedokteran, atau keperawatan tidak lagi memberikan mata kuliah ini. Dengan demikian analis, mengajukan bahwa keterlibatan semua pihak harus saling terlibat untuk mengatasi problematika tersebut, sehingga mengharuskan adanya kebijakan dari pemerintah agar secara merata di semua perguruan tinggi di Indonesia baik negeri maupun swasta mata kuliah bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah umum yang terus ada.

Merumuskan Rekomendasi Kebijakan
            Dalam hal ini pemerintah perlu untuk membuat suatu kebijakan yang berasal dari pengajuan alternatif pemecahan masalah dari seorang analis. Dalam kehidupan setiap generasi ingin mewariskan sesuatu kepada generasi yang berikutnya dan sesuatu yang diwariskan yang diharapkan adalah suatu yang berharga. Yang diwariskan adalah suatu produk dari generasi sebelumnya yang bisa berupa suatu kebijakan, pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai yang dipertahankan karena dianggap baik (Imron, 2012:3).
rekomendasi kebijakan
a). Membuat kebijakan, bawasannya mata kuliah bahasa Indonesia termasuk mata kuliah yang wajib yang harus diambil oleh mahasiswa baik perguruan tinggi negeri maupun swasta b). Dengan adanya kebijakan pendidikan tersebut, maka dapat menumbuhkan kebanggan terhadap bahasa Indonesia yang nantinya diharapkan mampu mendorong mahasiswa untuk mengutamakan bahasanya dan menggunakannya sebagai lambang identitas bangsa. Sehingga analis  merekomendasikan alternatif pembuatan kebijakan pada seluruh perguruan tinngi yang berada di Indonesia, bawasannya mata kuliah bahasa Indonesia harus ada secara merata  sebagai mata kuliah wajib baik di tingkata universitas maupun di dalam fakultas itu sendiri.

SIMPULAN
            Mengingat betapa pentingnya bahasa Indonesia bagi para mahasiswa, maka bahasa Indonesia sejak tahun 80-an bahkan beberapantahun sebelumnya telah menjadi mata ajar/kuliah di perguruan tinggi baik negeri maupun swasta kepada para mahasiswa di berbagai fakultas  sebagai mata kuliah pilihan.  Namun , sungguh disayangkan di beberapa perguruan tinggi negeri dan swasta di beberapa fakultas, sudah menghapus mata kuliah ini dari daftar mata kuliah yang harus diberikan kepada mahasiswanya. Sebagian diantaranya, hanya memposisikan mata kuliah tersebut  sebagai mata kuliah pilihan. Dengan kata lain, mata kuliah bahasa Indonesia oleh sebagian lembaga perguruan tinggi dianggap tidak terlalu memiliki relevansi dengan dunia kerja yang akan digeluti oleh para lulusannya. Sehubungan dengan begiti banyaknya kendala yang dihadapi dalam pemelajaran bahasa Indonesia di perguruan tinggi, maka disarankan perlu melakukan kajian yang komperhensif tentang kebutuhan mahasiswa tersebut, sehingga tujuan yang ingin dicapai dalam pembelajaran bahasa Indonesia di perguruan tinggi dapat diwujudkan.

DAFTAR RUJUKAN

Chaniago, S. M. Dan Emzir. 2010. Isu-Isu Kritis Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah (Kebijakan Pembelajaran Bahasa Indonesia Di Perguruan Tinggi Sebagai Mata Kuliah Umum). Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia.
Imron, Ali. 2012. Kebijaksanaan Pendidikan Di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Triwiyanto, T. 2015. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.
Undang-Undang Pendidikan Nasional UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang bahasa Indonesia. (Online), (http:// sumberdaya.ristekdikti.go.id), diakses 24 November 2017.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Pendistribusian Sarana dan Prasarana Sekolah

PENDISTRIBUSIAN SARANA DAN PRASARANA       Pendistribusian Sarana dan Prasarana P endistribusian sarana dan prasarana merup...