Artikel Analisis Isu Di Dalam Dunia Pendidikan Indonesia
ANALISIS ISU DI DUNIA PENDIDIKAN
“KEBIJAKAN
PEMBELAJARAN BAHASA INDONESIA DI PERGURUAN TINGGI SEBAGAI MATA KULIAH UMUM”
Beti Widaryati
160131600417
Administrasi Pendidikan
Fakultas Ilmu Pendidikan
Universitas Negeri Malang
Abstrak : Negara
Indonesia terdiri dari beribu-ribu pulau dan berbagai suku bangsa. Perbedaan
letak geografis dan perbedaan suku bangsa tersebut secara logis mengakibatkan
terjadinya perbedaan budaya dan adat istiadat termasuk di dalamnya perbedaan
bahasa. Namun sungguh disayangkan, di beberapa
perguruan tinggi negeri dan swsta di beberapa fakultas, sudah menghapus mata
kulliah ini dari daftar mata kuliah yang harus diberikan kepada mahasiswanya.
Kata kunci : pendidikan, mata kuliah
umum bahasa Indonesia, perguruan
tinggi
Latar
Belakang
Pendidikan menurut Sistem
Pendidikan Nasional 2003 adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Peserta didik adalah
anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses
pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu (
Triwiyanto, 2015:25). Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009
tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 25
dinyatakan bahwa (1) Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi
negara dalam Pasal 36 Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28
Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika
peradaban bangsa; (2) Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu
berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya
daerah; (3) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan,
komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan
dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, dan bahasa media massa.
Pada Pasal 29
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam Pendidikan
nasional dan Pasal 35 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan
karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia. Dalam beberapa kajian di perguruan tinggi, dinyatakan
bahwa mata kuliah Bahasa Indonesia merupakan mata kuliah yang mengembangkan
kemampuan mahasiswa dalam berbahasa Indonesia dengan baik dan benar, karena
penguasaan atas bahasa Indonesia dapat dijadikan ukuran nasionalisme seseorang
sebagai bangsa Indonesia. Selain itu, mata kuliah ini juga bertujuan untuk
mengembangkan kemampuan mahasiswa dalam mengorganisiasikam ide-ide atau
konsep-konsep untuk dikomunikasikan kepada pihak lain sehingga terjalin
interaksi antaride yang berkesinambungan dan menghasilkan proses transfer ilmu
dan pengelolaan yang berjalan efektif. (2) Berdasarkan peraturan
perudang-undangan, bahasa Indonesia diajarkan mulai dari jenjang pendidikan
dasar hingga pendidikan tinggi. Namun, efektivitas kompetendi berbahasa para
pelajar maupun mahasiswa masih rendah. Hal itu tercermin dari nilai ujian yang
berada di bawah standar, karya tulis yang kurang memadai, kemampuan komunikasi
yang rendah, dan kekacauan pemakaian bahasa dalam interaksi sehari-hari. Di
kalangan mahasiswa tampak pula gejala minimnya kesadaran mereka untuk
mempelajari bahasa Indonesia dengan sungguh-sungguh agar dapat mengungkapkan
gagasan, rasa, karsa, dan daya ciptanya secara etis, estetis, dan logis. Mereka
mengontrak MKU bahasa Indonesia hanya untuk sekadar lulus. Walhasil, kemahiran
berbahasa Indonesia para mahasiswa Indonesia tidak tampak dalam tatapikir,
tataucap, tatatulis, dan tatalaku berbahasa Indonesia dalam konteks ilmiah dan
akademis. Persoalan di atas dapat disebabkan oleh berbagai faktor, misalnya
lingkungan yang tidak mendukung pemakaian bahasa Indonesia, minimnya buku
bacaan untuk menunjang kemahiran berbahasa siswa, rendahnya minat baca,
kurikulum yang tidak berpihak pada kebutuhan siswa, metode pembelajaran yang
kurang mampu menggali dan mengasah kemampuan dan potensi siswa, serta guru yang
dianggap kurang kompeten.
Menentukan Isu dan Latar Belakang Masalah
judul isu.
“KEBIJAKAN PEMBELAJARAN
BAHASA INDONESIA DI PERGURUAN TINGGI SEBAGAI MATA KULIAH UMUM”
Negara Indonesia terdiri dari
beribu-ribu pulau dan berbagai suku bangsa. Perbedaan letak geografis dan
perbedaan suku bangsa tersebut secara logis mengakibatkan pula terjadinya
perbedaan budaya dan adat istiadat termasuk di dalamnya perbedaan bahasa.
Perbedaan-perbedaan yang ada tersebut adalah telah menjadi sebuah keniscayaan.
Kondisi itu membuat negeri ini memiliki lebih dari 150 suku bangsa dengan lebih
700 bahasa lokalnya. Dengan kata lain, bangsa Indonesia merupakan bangsa yang
mendiami negara yang memiliki banyak budaya atau multi budaya dan banyak nahasa
atau multi bahasa.
Mengingat betapa pentingnya bahasa
Indonesia bagi para mahasiswa, maka bahasa Indonesia sejak tahun 80-an bahkan
beberapa tahun sebelumnya telah menjadi mata ajar/kuliah di perguruan tinggi
baik negeri maupun swasta kepada para mahasiswa di berbagai fakultas sebagai
mata kuliah pilihan.sjak 1998, bahkan sebagian besar perguruan tinggi negeri
dan swasta di Indonesia menjadikan bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib.
Mata kuliah bahasa Indonesia di perguruan tinggi ini pada umumnya berbobot 2
sks.
Namun, sungguh disayangkan, di
beberapa perguruan tinggi negeri dan
swasta di beberapa fakultas., sudah menghapus mata kuliah ini dari daftar mata
kuliah yang harus diberikan kepada mahasiswanya. Beberapa
universitas swasta di Jakarta, khususnya, pada fakultas teknik, hukum,
kedokteran, atau keperawatan, tidak lagi memberikan mata kuliah Bahasa
Indonesia sebagai mata kuliah umum. Sebagian lagi diantaranya, hanya
memposisikan mata kuliah tersebut sebagai mata kuliah pilihan. Dengan kata
lain, mata kuliah bahasa Indonesia oleh sebagian lembaga perguruan tinggi
dianggap tidak terlalu memiliki relevansi dengan dunia kerja yang akan digeluti
para lulusannya. Kondisi yang demikian itu, menunjukan bahwa pembelajaran
bahasa Indonesia masuk dalam pandangan pengambil keputusan di universitas
tersebut ke dalam kategori yang kurang penting.
Pembelajaran bahsa Indonesia di
perguruan tinggi sesungguhnya dimaksudkan agar mahasiswa dapat berkomunikasi
secara baik dan benar dengan menggunakan bahasa Indonesia resmi/baku baik dalam
komunikasi lisan, khususnya lagi dalam komunikasi tulis. Dengan kata lain,
pembelajaran bahasa Indonesia di perguruan tinggi bertujuan agar mahasiswa
dapat menulis ilmiah atau menulis untuk keperluan akademis. Dengan kemampuan
mahasiswa dalam menggunakan bahasa Indonesia secara tertulis tersebut, akan
sangat mendukung proses pembelajaran mahasiswa dalam mata kuliah lainnya.
Merumuskan Masalah Kebijakan
upaya pemerintah mengatasi masalah penghapusan mata kuliah bahas Indonesia di
beberapa perguruan tinggi baik negeri maupun swasta:
a). Memberikan materi bimbingan teknis yang
terdiri atas (1) model-model pembelajaran bahasa Indonesia sebagai mata kuliah
dasar umum (MKU) dan (2) handout tentang penulisan karya ilmiah, serta
etika dalam forum ilmiah. b). Peserta Bintek sejumlah 100 dosen dari perguruan
tinggi negeri dan swasta yang mengampu bahasa Indonesia sebagai MKU. (Ristekdikti,
Tt)
Masalahnya :
a). Terbatasnya buku
atau bahan ajar yang tersedia, khususnya
buku-buku materi bahasa Indonesia untuk mahasiswa non-jurusan bahasa Indonesia.
b). Terbtasanya media audio dan visual tentang materi bahasa Indonesia. c).
Minimnya kajian/penelitian yang mengkaji kesalahan-kesalahan berbahasa yang
serng dibuat oleh mahaiswa dalam menulis ilmiah. d). Bobot 2 SKS ang dimiliki
mata kuliah tersebut tidak sebanding dengan waktu yang diperntukkan bagi
penjelasan materi dan waktu untuk latihan yang harus diberikan. e). Kemampuan
menulis mahasiswa masih sangat rendah. f). Metode yang digunakan oleh sebagian
besar dosen masih terbatas hanya ceramah dan sedikit tanya jawab. Chaniago (2010:143)
Merumuskan Alternatif Kebijkan
Rumusan alternatif berserta rasionalnya.
a). Membuat kebijakan, bawasannya mata kuliah bahasa
Indonesia termasuk mata kuliah yang wajib yang harus diambil oleh mahasiswa
baik perguruan tinggi negeri maupun swasta b).
Dengan adanya kebijakan pendidikan
tersebut, maka dapat menumbuhkan kebanggan terhadap bahasa Indonesia yang
nantinya diharapkan mampu mendorong mahasiswa untuk mengutamakan bahasanya dan
menggunakannya sebagai lambang identitas bangsa. c).
Dengan demikian, mahasiswa mempunyai
kesadaran bahwa dengan adanya mata kuliah umum bahasa Indonesia dapat membantu
mahasiswa untuk trampil menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar.
Analisis Potensi dan Limitasi Alternatif Kebijakan
Di analisis potensi ini yakni
untuk mengetaahui mengenai apa saja yang menjadi kelebihan dan kekurangan dari
alternatif kebijakan yang sudah diutarakan oleh analis. Dari sini pilihan yang mempunyai tingkat kelemahan yang paling rendah yakni mata kuliah umum bahasa
indonesia isudah dihapus di beberapa perguruan tinggi negeri dan swasta. Selain
itu, dengan adanya mata kuliah umum bahasa Indonesia dapat menumbuhkan
kebanggan terhadap bahasa Indonesia yang nantinya diharapkan mampu mendorong
mahasiswa untuk mengutamakan bahasanya dan menggunakannya sebagai lambang
identitas bangsa.
potensi alternatif
Dengan adanya
rencana pembuatan kebijakan yang nantinya akan dilaksanakan oleh pihak-pihak
yang bersangkutan, maka untuk kedepannya mata kuliah umum bahasa Indonesia akan
ada di semua perguruan tinggi di Indonesia baik negeri maupun swasta serta
melakukan kajian yang komperhensif tentang kebutuhan mahasiswa. Dengan
demikian, untuk harapan selanjutnya dengan adanya mata kuliah umum bahasa
Indonesia, para mahasiswa diharapkan agar mempunyai kesadaran bahwa mata kuliah
tersebut dapat membantu mahasiswa untuk trampil menggunakan bahasa Indonesia
dengan baik dan benar.
limitasi alternatif
Kurangnya penerapan kebijakan mengenai
bahasa Indonesia sebagai mata kuliah umum berdampak pada mahasiswa yang kurang
mengusai bahasa Indonesia sendiri secara benar dan tepat. Sesuai dengan, pengaturan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pada Pasal 35 (3) Kurikulum Pendidikan
Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir d wajib memuat mata kuliah
bahasa Indonesia. Pada Pasal 37 (1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi
negara wajib menjadi bahasa pengantar di Perguruan Tinggi. Akan tetapi, masih ada beberapa perguruan tinggi
negeri maupun swasta yang sudah menghapus mata kuliah ini dari daftar mata
kuliah yang harus diberikan kepada mahasiswanya. Seperti yang ada di beberapa
universitas di Jakarta, khususnya pada fakultas teknik, hukum, kedokteran, atau
keperawatan tidak lagi memberikan mata kuliah ini. Dengan demikian analis,
mengajukan bahwa keterlibatan semua pihak harus saling terlibat untuk mengatasi
problematika tersebut, sehingga mengharuskan adanya kebijakan dari pemerintah
agar secara merata di semua perguruan tinggi di Indonesia baik negeri maupun
swasta mata kuliah bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah umum yang terus
ada.
Merumuskan Rekomendasi Kebijakan
Dalam hal ini pemerintah perlu untuk membuat suatu kebijakan yang
berasal dari pengajuan alternatif pemecahan masalah dari seorang analis. Dalam
kehidupan setiap generasi ingin mewariskan sesuatu kepada generasi yang
berikutnya dan sesuatu yang diwariskan yang diharapkan adalah suatu yang berharga.
Yang diwariskan adalah suatu produk dari generasi sebelumnya yang bisa berupa
suatu kebijakan, pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai yang dipertahankan
karena dianggap baik (Imron, 2012:3).
rekomendasi kebijakan
a). Membuat kebijakan, bawasannya mata kuliah bahasa
Indonesia termasuk mata kuliah yang wajib yang harus diambil oleh mahasiswa
baik perguruan tinggi negeri maupun swasta b).
Dengan adanya kebijakan pendidikan
tersebut, maka dapat menumbuhkan kebanggan terhadap bahasa Indonesia yang nantinya
diharapkan mampu mendorong mahasiswa untuk mengutamakan bahasanya dan
menggunakannya sebagai lambang identitas bangsa. Sehingga analis merekomendasikan alternatif pembuatan
kebijakan pada seluruh perguruan tinngi yang berada di Indonesia, bawasannya mata
kuliah bahasa Indonesia harus ada secara merata
sebagai mata kuliah wajib baik di tingkata universitas maupun di dalam
fakultas itu sendiri.
SIMPULAN
Mengingat betapa pentingnya bahasa Indonesia bagi para mahasiswa, maka
bahasa Indonesia sejak tahun 80-an bahkan beberapantahun sebelumnya telah
menjadi mata ajar/kuliah di perguruan tinggi baik negeri maupun swasta kepada
para mahasiswa di berbagai fakultas
sebagai mata kuliah pilihan.
Namun , sungguh disayangkan di beberapa perguruan tinggi negeri dan
swasta di beberapa fakultas, sudah menghapus mata kuliah ini dari daftar mata
kuliah yang harus diberikan kepada mahasiswanya. Sebagian diantaranya, hanya
memposisikan mata kuliah tersebut sebagai mata kuliah pilihan. Dengan kata lain,
mata kuliah bahasa Indonesia oleh sebagian lembaga perguruan tinggi dianggap
tidak terlalu memiliki relevansi dengan dunia kerja yang akan digeluti oleh
para lulusannya. Sehubungan dengan begiti banyaknya kendala yang dihadapi dalam
pemelajaran bahasa Indonesia di perguruan tinggi, maka disarankan perlu
melakukan kajian yang komperhensif tentang kebutuhan mahasiswa tersebut,
sehingga tujuan yang ingin dicapai dalam pembelajaran bahasa Indonesia di
perguruan tinggi dapat diwujudkan.
DAFTAR RUJUKAN
Chaniago, S. M. Dan Emzir. 2010. Isu-Isu Kritis
Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah (Kebijakan Pembelajaran Bahasa
Indonesia Di Perguruan Tinggi Sebagai Mata Kuliah Umum). Bogor: Penerbit Ghalia
Indonesia.
Imron, Ali. 2012. Kebijaksanaan Pendidikan Di
Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Triwiyanto, T. 2015. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Bumi
Aksara.
Undang-Undang Pendidikan Nasional UU RI Nomor 20 Tahun
2003 tentang bahasa Indonesia.
(Online), (http:// sumberdaya.ristekdikti.go.id), diakses 24 November 2017.
0 komentar:
Posting Komentar